(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri (25/3/2023).
Diketahui, tahun-tahun sebelumnya pengusaha diberikan keringanan boleh mencicil THR karena pandemi COVID-19 sempat memengaruhi ekonomi dan bisnis perusahaan.
Tetapi tahun ini, pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh. Aturan THR 2023 dituang dalam surat edaran (SE) yang akan diumumkan Senin (27/3/2023).
“SE THR 2023 insya Allah Senin ya,” tutur Indah, seraya memberi catatan bahwa pemberian THR mengacu pada besaran gaji/upah.
“Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian,” imbuh dia.
SN 09/Editor