Direktur PT Mitra Workshop dikenakan tuduhan membayar upah pekerja dibawah upah minimum
Tangerang, (06/08/2020) Sesuai dengan Surat Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Banten nomor B.18/260/VIII/Res.2.1/2020/Ditreskrimsus. Hari ini adalah rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan Penyidik untuk melaksanakan tahap 2 atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten atau P21, Bisman Novel Maraden Firdaus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang dilaporkan DPC SPN Kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana Ketenagakerjaan dilakukan oleh PT Mitra Workshop terhadap para pekerjanya terkait pembayaran upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang.
“Pidana pasal 185 juncto pasal 90 Undang-undang 13/2003, sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun penjara.” Ungkap Penyidik Polda Banten.
Menurutnya, setalah proses penyerahan tersangka Direktur PT Mitra Workshop atau Mitra Pemuda Group dan Barang Bukti (BB) ini, nantinya akan disidangkan dua minggu sekali. Namun, terkait dengan penahanan tersangka, Penyidik menjelaskan bahwa itu kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang. “Kita hanya menyerahkan tersangka dan barang bukti. kewenangan menahan adalah kejaksaan.” tambahnya.
Lanjutnya, dia menekankan agar kasus ini harus tetap dikawal, karena merupakan desk pidana pertama yang masuk Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang setelah diresmikan oleh pemerintah.
SN 01/Editor