​Walaupun UMK kabupaten Karawang paling tinggi se – Indonesia, tetapi pada prakteknya banyak buruh yang tidak mendapatkannya

(SPN News) Karawang, kenyataan ini disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menyatakan masih banyak buruh di daerahnya yang mendapat upah di bawah upah minimum Kabupaten (UMK). UMK Karawang tahun ini mencapai Rp 3,9 juta.

“Tahun ini memang UMK Karawang cukup tinggi. Catatan kami, masih banyak buruh yang mendapatkan upah dibawah UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Selasa (1/5).

Ia mengatakan, dalam ketentuannya setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang harus membayar upah sesuai dengan UMK. Akan tetapi kenyataannya, banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

Baca juga:  SIDANG MK, WAKIL PEMERINTAH AKUI TIDAK PERNAH MEMBERIKAN NASKAH AKADEMIK KEPADA SERIKAT BURUH

Alasan pembayaran upah murah atau di bawah UMK, di antaranya karena pihak perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2018 yang mencapai Rp 3,9 juta. “Sampai sekarang ini, masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UMK. Jumlah perusahaan yang membayar upah tidak sesuai UMK sampai puluhan perusahaan,” kata Suroto.

Perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK tersebut rata-rata perusahaan padat karya. Kalangan buruh industri rumahan atau perusahaan di bidang jasa, perbengkelan, dan lain-lain juga mendapatkan upah dibawah UMK.

Ia menyarankan agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK Karawang bisa segera membuat peraturan kerja bersama. “Melalui peraturan itu, ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh mengenai upah yang diterima,” katanya.

Baca juga:  PEKERJA PT PLN NTB DIDUGA TIDAK DAPAT THR SESUAI KETENTUAN

Shanto sunber antara/Editor