Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terhadap salah seorang anggota PSP SPN PT IMIP

(SPNEWS) Bahodopi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan mediasi di Kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terhadap salah seorang anggota PSP SPN PT IMIP.

Sanksi PHK yang diberikan oleh manajemen PT IMIP dengan alasan bahwa karyawan tersebut dianggap mangkir karena Surat Keterangan Sakit yang berasal dari dokter umum tersebut tidak dapat di proses oleh klinik dan dianggap tidak sesuai prosedural yang berlaku di PT IMIP.

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI KOMITE PEREMPUAN KABUPATEN SERANG

Pihak SPN dihadiri oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing, Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi dan Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka, lebih menekankan pada persoalan hak karyawan yang mesti dibayarkan ketika terjadi PHK karena selama ini pihak manajemen PT IMIP selalu menggunakan Peraturan Perusahaan (PP) 35 dan merujuk pada pasal 52 ayat 2 tentang pelanggaran mendesak, yang kemudian di sangkut pautkan dengan Peraturan Perusahaan (PP) pasal 40 tentang sanksi-sanksi.

SPN menganggap bahwa rujukan pasal yang digunakan oleh pihak manajemen untuk melakukan PHK perlu di evaluasi ulang, sebab yang di maksud pelanggaran mendesak tidak tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP).

Seperti yang diketahui bahwa ketika manajemen menggunakan pasal 52 dalam PP 35 itu, maka karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon sama sekali, hanya Upah dan uang pisah saja.

Baca juga:  ROHANIAWAN TOLAK RUU CIPTA KERJA

“Kami berharap ke depannya pihak PT IMIP dalam melakukan PHK karyawan harus di pertimbangkan ulang, sebab bagaimanapun, harusnya di upayakan supaya jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).” ungkap Sekretaris DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi kepada SPNEWS (18/12/21).

Dalam mediasi kali ini, tidak menemukan titik temu karena pihak manajemen yang dihadiri oleh Pimpinan Manajemen PT IMIP dan Tim Hubungan industrial PT IMIP Syafaruddin, Harto Kambaton dan Viktor Panggabean menganggap bahwa apa yang mereka lakukan sudah tepat dan sesuai prosedur.

Mediasi kedua akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.

SN-08/Editor