Seorang pekerja kontrak BPJS Ketenagakerjaan dilecehkan oleh atasannya, setelah melapor malah diPHK

(SPN News) Jakarta, seorang pekerja kontrak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, RA (27) mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh atasannya sendiri di dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

“Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor,” katanya kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat (28/12/2018).

Sebelumnya, RA pernah melaporkan prilaku yang tidak terpuji SAB ke salah satu Dewan Pengawas tetapi bukannya mendapatkan perlindungan, RA malah diabaikan atas laporannya, bahkan SAB terus melakukan tindakan pemerkosaan terus menerus.

Baca juga:  UPAH BUKAN PENYEBAB PHK DI INDUSTRI TEKSTIL

“Sejak pertama kali saya mengalami kekerasan seksual pada 2016, saya sudah melaporkan tindakan saya tersebut pada seorang anggota Dewan pengawas. Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya. namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual,” ucapnya.

Ironisnya, setelah RA mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. RA malah mendapatkan surat tentang pemberhentian kontraknya.

“Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut,” tuturnya.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS DPD SPN JAWA TIMUR

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan atas peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Rencana hari Senin akan memproses secara hukum,” tutupnya.

Menurut informasi yang beredar perkaranya saat ini sedang ditangani oleh Panel DJSN.

Shanto dari berbagai sumber/Editor