(SPNEWS) Sidoarjo, (22-24/11/2022) bertempat di Hotel Edotel Buduran – Sidoarjo Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Jawa Timur mengadakan Training on Advocacy. Melalui pelatihan ini diharapkan agar penggurus PSP SPN mampu melakukan pembelaan terhadap anggotanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh penggurus DPP SPN Nur Latifah, Ketua DPD SPN Jawa Timur Nuryanto S.H beserta jajarannya, Disnaker Provinsi Jawa Timur Sugeng Lestari S.H, M.H, dan Tri Widodo S.H, M.H, Kanwil Jatim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Pakar Hukum Ketenagakerjaan DR. Soemali S.H, MH, serta perwakilan PSP SPN se Jawa Timur.
Pada saat pembukaan Nuryanto S.H memaparkan tentang “strategi penguatan perjuangan penggurus serikat pekerja dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota”, maka dari itu perwakilan penggurus yang mengikuti acara pelatihan ini agar aktif bertanya kepada narasumber sehingga ilmu yang didapatkan menjadi bekal buat para penggurus ditingkatan PSP dan juga regenarasi di tubuh SPN.
Sugeng Lestari, SH, M.H selaku kepala seksi penyelesaian PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan tentang pencegahan perselisihan hubungan industrial di lingkungan pekerja.
Sesi selanjutnya DR. Soemali S.H, M.H selaku pakar hukum ketenagakerjaan menyampaikan materi tentang analisis Permenaker No 18 Tahun 2022 dalam perspektif Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta membedahnya satu persatu.
Lalu Iswahyudi selaku dari BPJS Kesehatan menyampaikan tentang sosialisasi program jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN/KIS) yang diantarannya cakupan pelayan kesehatan, sistem rujukan berjenjang, pelayanan yang tidak dijamin, kriteria kegawatdaruratan, penjaminan kecelakaan lalu lintas, program rujuk balik, dan fitur mobile JKN.
Kemudian Tri Widodo S.H, M.H selaku KorWas Ketenagakerjaan disnaker Prov. Jawa Timur menyampaikan alur penanganan pekerja/pengusaha dan SOP Pengawasan Ketenagakerjaan dalam menindaklanjuti laporan perkara pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.
Desi selanjutnya Mansur S.H, M.H selaku praktisi hukum ketenakerjaan menyampaikan alih daya pasca cipta kerja yang diantarnya pencabutan Permen No 23 tahun 2021, putusan Mahkamah Konstitusi, dan mengupas mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
SN 14/Editor