​Dalam perjalanan proses hukum bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, PT Kahoindah Citragarment terikat untuk menjalankan putusan MA untuk membayarkan selisih kekurangan upah para pekerja/buruh 

(SPN News) Jakarta, Senin (12/03) DPD SPN DKI Jakarta dan DPC SPN Jakarta Utara sebagai bagian dari team advokasi dalam gugatan terhadap SK Penangguhan Upah dan selaku kuasa dari para pekerja PT Kahoindah Citragarment  mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang beralamat di  Jalan A Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang, Cakung – Jakarta Timur. Hadir pula menyertai para kuasa, ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment diwakili oleh ketuanya Heru dan Sekretaris Ade Sukardi.

Baca juga:  AUDENSI SP/SB &  DEPEKAB KABUPATEN BOGOR KE APINDO

Dalam permohonannya Tim Advokasi meminta  kepada PTUN DKI Jakarta untuk memerintahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta  selaku tegugat dan PT Kahoindah Citragarment selaku tegugat intervensi agar menjalankan putusan pengadilan. Karena dalam kasus ini sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor 62/G/2013/PTUN-JKT menyatakan SK Gubernur terkait persetujuan penangguhan UMP di beberapa perusahaan dinyatakan batal demi hukum. Dan Putusan itu juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK – SK tersebut. Yang kemudian diperkuat oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Menurut As’ari Ketua DPD SPN DKI Jakarta, bahwa dengan diajukannya permohonan eksekusi ini adalah merupakan klimaks perjuangan yang sudah dilakukan oleh Tim Advokasi sejak tahun 2013. Dengan informasi yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Kahoindah Citragarment ditolak oleh MA ,maka sudah sewajarnya PT Kahoindah Citragarment mentaati putusan tersebut.

Baca juga:  GFA IMPLEMENTATION WORKSHOP

Selain melayangkan surat permohonan eksekusi ke PTUN Jakarta, Tim Advokasi juga mengirm surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar bisa memerintahkan kepada PT Kahoindah Citragarment untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah dimenangkan oleh pihak buruh.

Mansur & Dede Hermawan/Editor