Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Tanggung jawab pemilik merek kepada pekerja dalam supply chainnya tidak hanya terbatas pada memberikan upah minimum. Upah minimum hanyalah standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang layak.
Tanggung jawab pemilik merek terhadap pekerja dalam supply chainnya meliputi:
- Memastikan penggajian yang adil: pemegang merek harus memastikan bahwa pekerja dalam supply chain mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka. Ini berarti membayar mereka di atas upah minimum jika memungkinkan.
- Menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat: pemilik merek harus memastikan bahwa pekerja dalam supply chain bekerja dalam kondisi kerja yang aman dan sehat. Ini termasuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan pelatihan dan perlindungan yang diperlukan.
- Menghormati hak asasi manusia: pemilik merek harus memastikan bahwa pekerja dalam supply chain tidak mengalami pelanggaran hak asasi manusia, seperti kerja paksa, diskriminasi, atau pelecehan fisik atau verbal. Pemelik merek harus bekerja sama dengan pemasok dan mitra bisnis untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
- Memberikan kesempatan pengembangan: pemilik merek harus memberikan kesempatan bagi pekerja dalam supply chain untuk mengembangkan keterampilan dan karir mereka. Ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan, serta promosi dan kenaikan gaji berdasarkan kinerja.
- Mendorong kemitraan yang berkelanjutan: pemilik merek harus bekerja sama dengan pemasok dan mitra bisnis untuk menciptakan hubungan yang berkelanjutan dan saling menguntungkan. Ini termasuk memastikan bahwa pemasok juga memenuhi tanggung jawab mereka terhadap pekerja dalam supply chain mereka.
Mengingat upah minimum bukanlah patokan kesejahteraan buruh yang memadai, penting bagi pemilik merek untuk melampaui standar minimum dan mengambil tanggung jawab yang lebih luas terhadap pekerja dalam supply chain mereka. Ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan bagi semua pekerja yang terlibat dalam produksi barang dan layanan pemilik merek.
SN 09/Editor