Ilustrasi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 14/2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.

(SPNEWS) Jakarta, Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.

“Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara,” demikian isi dalam beleid tersebut, (18/8/2020).

“Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari Pasal 8 ayat (1).

Baca juga:  MEMBERSHIP MEETING SPN KABUPATEN BOGOR

Dalam Pasal 5 pada beleid itu yang mengatur tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah terdapat 6 poin pelaksanaannya.

Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Seperti diketahui, syarat pekerja yang berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah antara lain

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca juga:  KESEJAHTERAAN PEKERJA MENINGKATKAN KUALITAS PEKERJA

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

SN 09/Editor