Gambar Ilustrasi

(SPN News) Penutupan perusahaan artinya operasi bisnis telah berakhir berserta dengan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Di Indonesia, semuanya dari pendirian hingga penutupan perusahaan harus diselesaikan secara hukum. Berdasarkan hukum Indonesia, mengakhiri perusahaan umumnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40/2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum. Khusus pembubaran PMA dikenakan Peraturan BKPM No 3/2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi. Proses pembubaran bagi PT lokal dan PT PMA yang hampir sama, dengan pengecualian dari kewajiban seorang PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

Pembubaran perusahaan tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis, yang dapat mencakup sumber daya yang tidak memadai, manajemen yang buruk, kondisi ekonomi tidak stabil atau unprofitability. Seringkali keputusan untuk membubarkan datang di tengah-tengah pertumbuhan bisnis. Secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran, seperti:
1. Sebuah resolusi yang valid dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari saham dengan hak suara yang mendukung pembubaran
2. Berakhirnya jangka pendirian sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
3. Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
4. Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk cacat hukum akta pendirian dan pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
5. Berdasarkan putusan pengadilan mengenai kebangkrutan perusahaan, jika sisa aset perusahaan bangkrut tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
6. Ketika izin usaha PT PMA dicabut, maka perusahaan tersebut telah di likuidasi.

Baca juga:  KONFERENSI NASIONAL PEREMPUAN SPN, BAHAS KEKERASAN DI TEMPAT KERJA

Alasan yang tercantum di atas, maka wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring dan penyelesaian aset dan kewajiban dari perusahaan yang dilakukan oleh likuidator atau penerima, yang digunakan untuk pembayaran utang dari debitur kepada kreditur. Likuidator mungkin menjadi Direksi (Direksi) atau profesional orang / konsultan yang ahli di bidangnya (seseorang di luar struktur manajemen perusahaan) yang ditunjuk oleh pengadilan atau RUPS.

Berdasarkan UU No 40/2007, langkah-langkah proses likuidasi akan sebagai berikut:
1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan hukum dasar, nama dan alamat likuidator, prosedur untuk pengajuan tagihan dan periode penyampaian penagihan.
2. Mendaftarkan pembubaran yang diusulkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MoLHR), dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
3. Likuidator register perusahaan aset dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur. Dalam hal likuidator tidak melakukan kewajiban, petisi ini terbuka untuk pihak yang berkepentingan
4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada GMS atau pengadilan untuk disahkan.
5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MoLHR dan mengumumkannya di koran dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
6. MoLHR mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

Baca juga:  GRAND FINAL SPN SOCCER CUP IX 2019 PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Sesuai dengan Peraturan BKPM No 3/2012, untuk PMA itu adalah wajib untuk menyelesaikan kewajiban untuk BKPM mengenai lisensi. Dalam hal ini, PMA sendiri atau pihak terkait bisa berlaku untuk BKPM untuk pencabutan PMA yang terdaftar, kepala lisensi atau ijin usaha (IU / IUT).

Perusahaan harus tertutup dengan aplikasi hasil akhir dari RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari MoLHR (untuk perseroan terbatas), catatan nomor identifikasi perpajakan, LKPM terbaru dan Kuasa likuidator yang ditunjuk . Berdasarkan aplikasi pembubaran, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan dalam waktu 7 hari kerja.

SN 09/Editor