Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang mengatur syarat pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program jaminan kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah.
Dalam beleid itu disebut dana iuran peserta program JKP yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program JKP. Dana tersebut berasal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta program JKP adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
“Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2022, dikutip pada, Senin (19/12/2022).
Penerima Dana Iuran Peserta merupakan peserta yang memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, warga negara Indonesia.
Kedua, belum belum mencapai usia 54 tahun.
Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Keempat, telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima upah dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM, atau pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
SN 09/Editor