Beberapa bulan kedepan akan masuk tahun baru artinya akan ada UMP baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah

(SPN News) Jakarta, Seperti diketahui, sesuai dengan Kep-226/Men/2000 dan PP 78 tahun 2015, UMP baru harus ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukannya UMP baru tersebut ( 1 Januari tahun berikutnya). Jadi untuk UMP baru, harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 November tahun berjalan. Berdasarkan hal itu Depeprov DKI Jakarta sudah melakukan persiapan penetapan UMP tersebut dengan mempersiapkan data survei KHL.

Setelah pada tanggal 29/8/2018 melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Koja Jakarta Utara, kali ini Depeprov DKI Jakarta kembali melakukan survei KHL di Pasar Sunter Podomoro yang masih berada di wilayah Jakarta Utara. Tujuan dari survei KHL ini adalah untuk menghimpun data pembanding survei KHL tahun sebelumnya. Dengan harapan bahwa pemerintah bisa membuat keputusan berdasarkan data real hasil survei pasar yang secara sah diketahui dan disaksikan perwakilan dari masing-masing unsur.

Baca juga:  ANGGOTA DPR RI SEBUT KEMNAKER DAN DISNAKER BELUM MAMPU CEGAH PELANGGARAN THR

Harapannya bahwa UMP DKI Jakarta yang notabene ibukota negara menjadi barometer, bisa menetapkan UMP lebih tinggi dari daerah penyangga sesuai janji dan kontrak politik pada saat pilkada. Bagaimana pun kebijakan seperti tahun sebelumnya yang memberikan kebijakan dengan diterbitkannya Kartu Pekerja jelas sangat tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Dede Hermawan/Editor