​Surat edaran Menaker RI mengkebiri Dewan Pengupahan dan mengancam UMK serta UMSK.

Kalau kita mencermati surat edaran dari Menaker RI tentang penetapan upah minimum yang harus berpatokan pada PP No 78 Tahun 2015 yang isi dari surat tersebut memuat antara lain :

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

2. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017.

3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP)

4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat – lambatnya tanggal 21 November 2017.
Menurut  UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 yang isinya :

Baca juga:  2.000 BURUH PT DEAN SHOES KARAWANG DIPHK

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Sangat jelas bahwa surat edaran Menaker tersebut melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003.

Melalui surat edaran tersebut secara nyata Menaker menghilangkan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengupahan karena jelas kenaikan upah cukup mengikuti ketentuan PP No 78 tahun 2015.

Baca juga:  PSP SPN PT PANCAPRIMA EKABROTHERS UNTUK BANTEN DAN LAMPUNG

Selain itu pemerintah memaksakan kepada setiap daerah untuk menetapkan UMP dan menafikan UMK karena UMK menjadi tidak wajib, apalagi dengan UMSK. Ini adalah suatu kecenderungan yang harus diwaspadai oleh serikat pekerja/serikat buruh.

Shanto dari berbagai sumber/Editor