SPN Bersama sepuluh Federasi SP/SB yang tergabung dalam IndustriALL dan organisasi masyarakat yang komitmen terhadap perlindungan perempuan, melakukan dialog publik bertajuk perlindungan maternitas untuk semua.
(SPN News) Jakarta, Perlindungan terhadap pekerja perempuan sampai saat ini belum maksimal menurut Endang Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi 183 berkaitan tentang perlindungan maternitas, upaya kampanye terus dilakukan IndustriALL bersama dengan afiliansinya untuk memberikan pemahaman kepada pekerja dan pemberi kerja, serta terus menekan pemerintah dan DPR bahwa penting memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pekerja perempuan dengan pemberian cuti melahirkan minimal 14 Minggu.
Dalam buku panduan manual perjanjian kerja bersama bagi pekerja buruh perempuan industriALL menyebutkan bahwa survai yang dilakukan terhadap 451 responden pekerja perempuan ,sebanyak 48% lebih memilih untuk menggunakan cuti melahirkan selama 3 bulan secara fleksibel hal ini dilakukan karena pekerja merasa waktu cuti yang diatur oleh UU ketenagakerjaan sebanyak 3 bulan itu belum cukup untuk menjawab persolan , mereka butuh waktu lebih lama lagi untuk merawat anaknya dan juga pemberian asi exklusif , agar anak pekerja dan juga pekerjanya sehat berdasarkan hal inilah sehingga IndustriALL terus mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO 183 Karena Konvensi ini mengatur Cuti melahirkan selama 14 minggu dan pekerja perempuan tetap dibayar upahnya secara penuh selama cuti .
Berangkat dari hal itu kamis 2 November 2017 bertempat di Hotel Millennium sirih jakarta jalan fachrudin no.3 Tanah abang , sebagai bentuk tindak lanjut dari upaya – upaya kampanye yang dilakukan terhadapa pelaksanaan Cuti melahirkan 14 minggu komite Perempuan IndustriALL melaksanakan Dialog Publik perlindungan maternitas perempuan untuk semua dengan peserta perwakilan dari 11 federasi dan juga organisasi perempuan. Hadir sebagai narasumber AMI (Asosiasi ibu menyusui Indonesia) Mia Susanto SH. LL M, Komnas Perempuan oleh Dr. Dra, Budi wahyuni MM.MA , Kementrian Pemberdayaan dan Parlindungan Perempuan oleh DR .Ir. Lies Rosdianty M.SI dan Angota komisi IX DPR RI Ade Irma Suryani Chaniago dengan dihadirkannya banyak nara sumber penting ini dan sangat berkaitan dengan pekerja perempuan maka diharapkan akan semakin banyak yang menyadari bahwa pentinga perlindungan maternitas diberikan secara baik terhadap pekerja perempuan.
Nurlatifah Banten 4/Editor