Menuntut keadilan sampai ke Pengadilan
(SPN News) Jakarta, Dina Siswati adalah seorang pekerja di PT Samaco yang merupakan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG) diPHK secara sepihak oleh perusahaan. Dina Siswati awalnya bekerja dengan status pekerja kontrak, kemudian berubah status menjadi pekerja harian mulai mei 2017 dengan alasan karena kontraknya berakhir.
Dari keterangan yang akhirnya Dina Siswati dapatkan, alasannya tidak diperpanjang kontrak karena diduga Dina Siswati memfasilitasi pekerja lain menuntut hak mereka di Disnaker Samarinda. Dan akhirnya Dina Siswati diPHK ketika sedang hamil tanpa mendapatkan pesangon sama sekali.
Melalui kuasa hukumnya, Dina melaporkan PHK dirinya ke Disnaker Samarinda. Aduan tersebut akhirnya difasilitasi Disnaker dengan tiga kali pertemuan. Dari ketiga pertemuan itu, tidak ada kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Akhirnya, Disnaker mengeluarkan anjuran kepada PT Samaco untuk mengganti pesangon. Ketentuan tersebut berdasarkan pasal 156 ayat 3 UU No 13/2003 ketenagakerjaan yakni sebesar Rp 13,8 juta.
“Kami sudah memediator. Tapi tidak ada kesepakatan. Sehingga kami keluarkan anjuran berupa pemberian pesangon,” ungkap tim mediator Disnaker Samarinda, Zulfan Firdaus. Jika anjuran tersebut tak dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka ada mekanisme lain berupa gugatan hubungan industrial di PTUN.
Pihak PT Samaco yang diwakili Dian mengatakan, proses mediasi yang dilakukan kedua pihak yang difasliitasi Disnaker belum menemui kata sepakat. Sehingga prosesnya masih berlanjut. Soal anjuran Disnaker, bagi Dian masih memberatkan karena pihaknya mengaku memiliki alasan rasional untuk tidak memperpanjang kontrak Dina.
“Ini proses masih berlanjut. Kita siap jika di PTUN-kan,” tegas Dina Siswati (31/1/2018)
Shanto dikutip dari samarinda post/Editor