(SPNEWS) Jakarta, Ratusan massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, massa aksi unjuk rasa SPN mendesak agar kasus di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bisa diselesaikan secara tuntas.

“Masalah yang kita sampaikan adalah persoalan umum bagaimana melakukan pembelaan kepada kaum pekerja. Terbukti mulai dari kejadian-kejadian yang akhir-akhir ini justru sangat memprihatinkan ada di Morowali Utara,” kata Ketua Umum DPP SPN, Djoko Heriyono, S.H dalam orasinya (24/1/2023).

Menurutnya, persoalan yang terjadi di PT GNI berasal dari kasus union busting. Kemudian, hak-hak pekerja yang diabaikan oleh perusahaan sehingga menjadi bom waktu.
“Di Morowali Utara itu dimulai dari union busting,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Djoko berharap kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus di PT GNI. Hal ini karena kasus di perusahaan tambang nikel itu adalah sebagian kecil dari persoalan buruh yang berhadapan dengan perusahaan di Indonesia.

Baca juga:  DEMO BURUH PT HM SAMPOERNA DIHADANG WARGA

“Kejadian di Morowali hanya sebagian kecil saja yang terungkap. Ketika nanti kita buka akan jadi gunung es. Karena ada 70 persen perusahaan yang melanggar, hanya 30 persen perusahaan yang benar tapi sekarang yang benar-benar itu mulai coba-coba ikut melanggar. Makanya kami akan minta aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal untuk menindak,” pungkasnya.

Berikut adalah 8 (delapan) tuntutan yang disampaikan di dalam aksi damai tersebut ;

1. Menuntut perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

2. Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaan atau risiko kerja di lokasi kerja tersebut.

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

Baca juga:  Pentingnya Pekerja Memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Baca Juga : KSPI Bakal Kepung MK Jelang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja
4. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.

5. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

6. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya.

7. Menuntut perusahaan ahat memasang sirkulasi udara di setiap gedung atau smelter agar tidak berdebu.

8. Menuntut perusahaan ahar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Mase dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SN 09/Editor