Makassar, 20 November 2025 – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulawesi Selatan menolak keras formula kenaikan upah minimum 2026. Pemerintah berencana mengumumkan rumus itu pada 21 November 2025.
Ketua DPD SPN Sulsel, Salim Samsuri, S.H., M.H., menganggap penggunaan “indeks tertentu” 0,2–0,7 merendahkan buruh. Rumus itu seolah-olah mengabaikan peran 154 juta pekerja Indonesia. Padahal, buruh mencakup separuh dari total penduduk 286,6 juta jiwa.
“Buruh justru memberikan kontribusi besar. Dari pertumbuhan ekonomi nasional 5,04%, setidaknya 1% berasal langsung dari buruh,” tegas Salim, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan masyarakat menjadi indikator utama pertumbuhan ekonomi. Buruh mendominasi kelompok itu.
SPN Sulsel akan ikut aksi nasional KSPI pada 24 November 2025. Jika pemerintah tetap memaksakan rumus ini, SPN Sulsel akan gelar mogok nasional di seluruh Sulawesi Selatan sepanjang Desember 2025.
Dua tuntutan utama mereka:
- Tetapkan indeks tertentu minimal 1,0
- Naikkan UMP Sulsel 2026 sebesar 8,5–10%
Salim menegaskan angka itu masih masuk akal. Data BPS menunjukkan pendapatan per kapita Sulsel sudah Rp6,55 juta per bulan. Dengan kenaikan 10%, UMP Sulsel 2026 hanya Rp4.023.280,— atau masih jauh di bawah pendapatan per kapita.
“Kami berjuang agar upah minimum lebih adil dan mencerminkan kontribusi nyata buruh bagi ekonomi nasional,” tutup Salim.
(SN-08)