SUBANG (19/12/2025) – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Subang terus berkomitmen mengawal perundingan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Secara khusus, mereka fokus pada penetapan UMK Subang Tahun 2026.
Perundingan penting ini berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Lokasi pertemuan berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang. Selanjutnya, rapat berjalan cukup alot mulai siang hari hingga pukul 20.30 WIB.
Unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Subang menghadiri agenda ini secara lengkap. Peserta rapat meliputi perwakilan serikat pekerja, APINDO, pemerintah daerah, dan akademisi. Selain itu, berbagai pandangan mewarnai dinamika forum resmi tersebut.
Perjuangan Indeks Alfa
Tim Serikat Pekerja Kabupaten Subang menyuarakan kepentingan buruh secara aktif. Mereka menuntut agar UMK 2026 mencerminkan kebutuhan hidup layak. Akibatnya, perundingan menghasilkan sebuah keputusan krusial.
Peserta rapat akhirnya menyepakati penggunaan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,9. Angka ini menjadi bahan dasar perhitungan kenaikan UMK Kabupaten Subang Tahun 2026.
M Fitrian Wiriyanata mewakili SPN sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah buah perjuangan serius. Oleh karena itu, serikat pekerja akan terus menjaga hasil forum ini.
Kawal Hingga Penetapan
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Subang, Indra Kadarsyah, memberikan tanggapannya. Ia memastikan SPN akan terus mengawal proses ini hingga penetapan resmi.
“Kesepakatan indeks alfa 0,9 ini merupakan langkah awal. DPC SPN Kabupaten Subang akan tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegas Indra.
SPN Subang menilai perjuangan upah menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Singkatnya, ini bukan sekadar masalah angka.
Bahkan, SPN mengajak seluruh anggota untuk tetap solid. Mereka harus mengawal penetapan UMK 2026 pada Senin, 21 Desember 2025 mendatang sampai tuntas.
(SN-27)