Tanggapan Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat dan DPC SPN Kabupaten Bogor tentang batalnya upah padat karya

(SPN News) Bandung, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Hakim PTUN Bandung pada hari Selasa (06/02) lalu telah membacakan dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat nomor : 108/G/2017/PTUN.BDG yang dilayangkan oleh KSPI, yang mana dalam pokok perkara menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2017, Kabupaten Bogor tahun 2017, dan Kota Bekasi tahun 2017.

“Terhadap gugatan yang dilayangkan KSPI maupun KSBSI terkait Upah Minimum Padat Karya telah diputus oleh PTUN dan dalam amar putusannya adalah membatalkan SK tersebut. Dengan batalnya SK tersebut berarti semua Perusahaan yang ada di Jawa Barat harus membayar Upah standarnya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Dengan kenyataan seperti itu kita masih menunggu apakah pihak pemerintah akan banding atau tidak, ketika ingkrah putusannya seperti apa kita akan amankan itu, dalam arti ketika ada perusahaan yang membayar upah padat karya dan ketika putusan itu pemerintah tidak hadir maka sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berarti tidak ada tawar menawar lagi, harus dilaksanakan oleh perusahaan dan kita di Jawa Barat pun akan melakukan pendataan perusahaan mana saja yang membayar upah pekerjanya dibawah UMK khususnya anggota SPN, yang nanti jika perusahaan tidak merubah kebijakannya akan kita tindak lanjuti secara hukum”, ungkap Iyan Sopyan.

Baca juga:  AUDENSI BURUH KARAWANG DENGAN BUPATI TERKAIT UMSK 2018

Sesuai dengan kapasitas kewenangan DPD SPN setelah putusan itu ingkrah (14 Hari) DPD akan memberikan instruksi melalui surat kepada DPC SPN minta data PSP SPN mana saja yang tidak melaksanakan UMK dan dari data itu DPD dan DPC bersama-sama akan mengadvokasi tentang pelaksanaan upah minimum Kabupaten/Kota. Mekanisme tetap dari DPD memerintahkan DPC, dari DPC kepada PSP itu secara surat menyuratnya tetapi dalam hal advokasinya kita akan lakukan secara bersama dan bila ada kendala dilapangan kitapun akan minta bantuan DPP” Terang Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Iyan Sopyan menambahkan.

“Menanggapi dari putusan PTUN terkait SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Padat Karya, kami sebagai perangkat organisasi menyambut baik dan sudah dari awal kita prediksikan akan menang karena penuh pelanggaran dengan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Terlepas nanti Gubernur melakukan kasasi akan kita tanggapi setelah 14 hari dari dibacakan putusan tersebut. Kedepannya akan seperti apa, sikap DPC jelas bahwa perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan Upah Padat Karya tidak ada lagi alasan untuk membayar upah dibawah UMK, kemudian yang kemarin ada kekurangan atau turun gaji harus dibayarkan sesuai dengan putusan PTUN, masalah teknis pembayarannya silahkan dibicarakan di perusahaan masing-masing” Ujar Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Bidang Advokasi Sukarja.

Baca juga:  SOSIALISASI HASIL RAKERDA III DPD SPN PROVINSI JATENG DI KABUPATEN PEKALONGAN

Inaken Jabar 7/Editor