Konsolidasi PSP SPN PT Panamtex dengan anggota

(SPN News) Pekalongan, (23/3/2020) bertempat di Perusahaan, PSP SPN PT Panamtex mensosialisasikan tentang penolakan Omnimbus Law RUU Cipta Kerja, dampak Virus Corona dan instruksi organisasi SPN terkait penggalangan dana perjuangan. Sosialisasi ini sebagai upaya konsolidasi pengurus dengan anggota dalam membangun soliditas dan solidaritas pekerja.

Ketua PSP SPN PT Panamtex M. Ibnu Mas’ud menyampaikan alasan kenapa SPN Menolak RUU Omnibus Law, yaitu : hilangnya UMK kabupaten/kota, PHK pekerja dipermudah, pesangon PHK berkurang, pekerja kontrak fleksibel dan tenaga kerja asing unskill dipermudah. Juga sosialisasi upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan menjaga kebersihan, hindari berkerumun dan selalu cuci tangan agar dipabrik aman dari penyebaran virus corona.

Baca juga:  PENGUSAHA KELAPA SAWIT KEBERATAN PEMBATASAN EKSPOR CPO 30 PERSEN

 

SN 10/Editor