SPN Kabupaten Morowali menolak UMKS Kabupaten Morowali yang disepakati Rp 3.300.000
(SPN News) Morowali, Rabu (06/1), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dalam rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali yang dilangsungkan untuk kesekian kalinya menyatakan penolakan terhadap hasil keputusan rapat.
Berdasarkan keputusan dewan pengupahan provinsi Sulawesi Tengah, yang menyatakan bahwa penetapan UMSK Morowali dikembalikan ke kabupaten, maka Pemda Morowali melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, kembali mengundang seluruh komponen yang terkait yakni Apindo, Perwakilan Pengusaha, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Morowali, Dandim 1311/Morowali, Kepala Disnakertrans Kabupaten Morowali, Ketua Apindo Kabupaten Morowali, Ketua Kadin Kabuoaten Morowali, Kepala HRD PT IMIP serta Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di lingkup PT IMIP.
Dalam pertemuan ini Apindo dan perusahaan menawarkan Rp 3.300.000 yang merupakan angka paten tanpa mempertimbangkan hasil survei Komponen Hidup Layak (KHL). Sehingga segala masukan yang dilontarkan oleh Serikat Pekerja salah satunya Oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing dimentahkan oleh Pemerintah dan Pengusaha sehingga pertemuan ini terkesan kaku dan sepihak.
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menyatakan bahwa SPN menolak hasil keputusan dan tidak ikut menandatangani hasil rapat. SPN menurutnya hingga saat ini tetap konsisten dengan perjuangan dan harapan puluhan ribu buruh yang ada di kawasan PT IMIP yakni kenaikan UMSK 2019 sebesar dua puluh persen atau diangka 3.482.100, berdasarkan perhitungan menggunakam formula yang diamanatkan oleh UU No 13/2003 yakni survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sikap yang diambil SPN, juga diikuti oleh unsur Serikat Pekerja lainnya yang selama ini solid tergabung dalam Front Buruh Bersatu, terkecuali beberapa Serikat yang meyetujui dengan membubuhkan tanda tangan dan Cap pada lembaran hasil rapat.
Meski sangat disayangkan, karena ada beberapa serikat yang menyetujui hasil keputusan ini. Namun SPN akan terus tetap berjuang hingga hasil UMSK betul-betul sesuai dengan amanat yang diatur oleh Undang-undang tutur Katsaing.
SN-15/Editor