(SPNEWS) Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) pada (14/2/2023) memenuhi pemanggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk memberikan keterangan terkait dengan bentrokan pekerja yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara.

KOMNAS HAM diwakili oleh Uli Parulian Sihombing Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan menyampaikan maksud tujuan dari panggilan kepada DPP SPN adalah untuk memberikan keterangan terkait dengan bentrokan pekerja di PT GNI Morowali Utara.

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H kemudian menceritakan kronologi dari awal sampai dengan terjadi bentrokan pekerja pada 14 Januari 2023.

“Asal mula dari permasalahan yang terjadi di PT GNI adalah akibat dari perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan normatif yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan keadaan tersebut maka kemudian teman-teman pekerja di PT GNI membentuk serikat pekerja yang kemudian berafiliasi dengan SPN. Dan kemudian teman-teman pengurus ini ketika menyuarakan tuntutan kepada perusahaan berujung dengan PHK terhadap mereka”.

Baca juga:  UPAH BUKAN PENYEBAB PHK DI INDUSTRI TEKSTIL

“Adapun bentrokan yang terjadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan mogok kerja yang dilakukan oleh teman-teman di PT GNI, karena jam 17.00 WITA itu mogok kerja telah berakhir dan sudah dibubarkan oleh pengurus SP dengan Kapolres, sementara bentokan terjadi pada malam harinya,” Djoko Heriono menambahkan.

“SPN menuntut agar pemerintah dan Kapolri tegas menyelesaikan akar masalah yang terjadi di PT GNI bukan kemudian malah mengkriminalisasi pengurus SPN di PT GNI, karena masalah yang terjadi di PT GNI adalah penegakan norma yang menjadi kewajiban dari pemerintah untuk mengawasi dan memastikan itu berjalan dengan semestinya,” tutup Djoko Heriono, SH.

Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga DPP SPN Puji Santoso menambahkan “SPN tidak pernah mempermasalahkan atau anti dengan TKA karena baik TKA maupun TKI sama-sama buruh yang menjadi korban provokasi dari PT GNI, ini perlu disampaikan bahwa narasi yang dibentuk saat ini seolah-olah ada pertikaian antara TKA dan TKI padahal pada faktanya baik TKA maupun TKI memiliki nasib yang sama di PT GNI”.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BOGOR KEMBALI MENUNTUT UMSK

“Selain itu SPN kesulitan dalam mencari kebenaran tentang adanya korban yang meninggal akibat bentrokan, karena sampai saat ini SPN sudah berusaha mencari alamat dari korban yang meninggal tapi belum ketemu, apakah benar ada yang meninggal akibat bentrokan. Dan SPN meminta bantuan dari KOMNAS HAM untuk melindungi pengurus SPN di Morowali Utara yang saat ini malah dikriminalisasikan oleh kepolisian

SN 09/Editor