(SPNEWS) Makassar, Usai melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan, Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama Aliansi Perjuangan Rakyat Makasar mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak Kejaksaan Tinggi terkait kriminalisasi terhadap 9 orang pekerja yang merupakan pengurus SPN di pabrik produksi PT Wika Beton yang saat ini telah menjadi tersangka karena dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan dengan dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP.
Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan yang juga merupakan koordinator aksi Takbir menyayangkan sikap manajemen perusahaan karena buruh yang telah bekerja puluhan tahun tanpa diberikan hak normatifnya ketika menuntut haknya justru di PHK tanpa pesangon, dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka.
“Dimana perlindungan negara terhadap rakyat apabila kriminalisasi menjadi senjata pengusaha untuk merampas hak buruh.” ujarnya
Sementara Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan Salim Samsur melalui pesan Whatsappnya kepada SPNews menginformasikan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi akan mengecek dahulu berkas perkara laporan tersebut apakah sudah dilimpahkan atau belum, karena jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka akan menjadi kewenangan penuh kejaksaan dan pihak kejaksaan akan menyampaikan kepada JPU yang menangani perkara untuk meneliti perkara tersebut secara maksimal dengan memperhatikan aspek sosial dan restoratif justice.
SN-08/Editor