(SPN News) Kutai Timur, dikarenakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur bapak H Abdulah Fauzi akan mengakhiri masa tugasnya (Pensiun), perhelatan pencalonan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kutai Timur tengah gencar diperebutkan oleh sejumlah kandidat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur bapak Drs H Irwansah yang juga sekaligus Ketua Pansel telah mengumumkan tiga nama yang lolos seleksi, yaitu bapak Drs Winarso Budi Wibowo Msi, bapak Drs Darius Jiu Dian Msi dan bapak Drs. Sukran Msi.
Posisi Kepala Dinas Tenaga Kerja harus diisi oleh seorang figur yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan berpengalaman, karena Dinas Tenaga Kerja ini harus fokus membenahi kompleknya permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur dan pastinya akan memiliki banyak hambatan serta tantangan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, protes dan demonstrasi buruh di Kabupaten Kutai Timur pada khususnya buruh perkebunan sangat gencar dilakukan sebagai implikasi atas lemahnya kontrol ketenagakerjaan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPRD Kutai Timur sudah sepatutnya melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha-pengusaha nakal yang sering kali melanggar ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tanpa harus menunggu didesak oleh buruh. Hal ini diwujudkan untuk meminimalisir bentuk pelanggaran norma – norma ketenagakerjaan yang ada. Belum lagi permasalahan pelanggaran hak kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena masih sekitar 70% (Tujuh Puluh Persen) buruh harian lepas di perusahaan – perusahaan kelapa sawit ditelantarkan pengusaha akibat tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS telah mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan semua pekerja tanpa kecuali dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha sebagaimana ditegaskan pada pasal 6 Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Dalam kontek komplek dan rumitnya permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur, Ketua DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur bung Kornelis Wiriyawan Gatu berpandangan bahwa Menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja haruslah seseorang yang memiliki figur yang benar-benar paham dan mengerti tentang permasalahan dan regulasi ketenagakerjaan serta memiliki tanggung jawab; Kapabilitas yang mumpuni dan tidak diragukan kemampuannya karena hukum ketenagakerjaan masuk dalam lingkup hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis). Kesalahan penunjukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur tentu akan berakibat fatal dan dapat menimbulkan gangguan stabilitas keamanan karena Buruh di Kabupaten Kutai Timur tentu akan melakukan protes akibat dirugikan hak-haknya dikemudian hari. Bung Kornelis Wiriyawan Gatu berharap agar Bupati Kutai Timur napak Ismunandar diharapkan benar-benar melihat kemampuan dan kredibilitas sebagai indicator penting atau setidaknya mengacu pada prinsip the right man, on the right place (Menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat).
Dihubungi melalui ponsel pribadinya, bung Kornelis Wiryawan Gatu menilai bahwa sosok bapak Drs Winarso Budi Wibowo Msi yang kini menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur dianggap mampu memimpin Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur kedepan karena memiliki kemampuan serta tanggung jawab yang sangat baik berdasarkan pengamatan buruh di Kabupaten Kutai Timur. Selain itu diharapkan agar dimasa yang akan datang hubungan industrial di Kutai Timur dapat dibangun menjadi lebih harmonis dan berkelanjutan namun tetap berpegang teguh pada prinsip konsisten, independen dan bermartabat dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, SPN PT KAHO LAKUKAN AKSI MOGOK KERJA

Inaken Jabar 7 dari bung Kornelis Wiryawan Gatu/Coed