Ketua DPC Kota Surakarta Hudi Wasisto meminta kenaikan upah minimum tidak hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015

(SPN News) Surakarta, Ketua DPC SPN Kota Surakarta, Hudi Wasisto, berharap aturan perhitungan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), yang hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat ditinjau kembali. Dengan kata lain behwa kenaikan UMK yang sekitar 8,03% tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh.

“Karena seharusnya naiknya 10-12 persen, itu baru sesuai dengan KHL,” jelas Hudi (17/10/2018).

Dengan kenaikan UMK sekitar 8 persen menjadi Rp 1.668.700 per bulan, ujarnya, para pekerja di Solo masih harus berhadapan dengan kenaikan kebutuhan harga barang, yakni kenaikan tarif dasar listrik, PDAM, BBM, dan komoditas lainya.

Baca juga:  MASALAH KETENAGAKERJAAN DI YOGYAKARTA

“Dengan kondisi seperti itu, sulit bagi para buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, apalagi untuk bisa membeli rumah,” tandasnya.

Disebutkan dalam PP No 78/2015, aturan perhitungan UMK dilakukan dengan menambahkan upah minimum tahun sebelumnya dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun sebelumnya dan jumlah inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Sementara berdasarkan Permenakertrans No 7, penetapan upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum yang diarahkan pada pencapaian KHL merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama.

“Maka harapannya, aturan perhitungan UMK yang hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang kini harus diharmoniskan betul sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Baca juga:  KEMBALI SPN AKAN UNJUK RASA DI KEMNAKER DAN KEDUBES KOREA SELATAN

Shanto dari berbagai sumber/Editor