BOGOR (17/12/2025) – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) merespons keras rilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rilis ini membahas variabel alpha 0,5 hingga 0,9 persen dalam penetapan Upah Minimum. SPN menolak perhitungan yang menghasilkan kenaikan upah di bawah 6,5 persen.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, menyampaikan pernyataan tegas ini. Ia berbicara saat agenda Capacity Building di Bogor, Rabu (17/12/2025). Iwan menyoroti utak-atik variabel alpha dalam rumus upah. SPN akan mengawal ketat hal ini agar tidak merugikan buruh.

“Pemerintah mungkin menaikkan alpha 0,5 atau 0,9 persen. Namun, jika kenaikan UMP tetap di bawah 6,5 persen, Federasi SPN menolak,” tegas Iwan.

Baca juga:  Wamenaker RI Kunjungi Mantan Karyawan PT Dupantex dan PT Panamtex di Pekalongan, Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Buruh

Iwan menetapkan angka kenaikan 6,5 persen sebagai batas minimal. Pihaknya tidak bisa menawar angka ini karena kebutuhan hidup layak terus naik. SPN juga telah menyiapkan langkah strategis. Mereka tidak akan bergerak sendirian. SPN segera membawa isu ini ke Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kami akan berkoordinasi intensif dengan KSPI. Kami siap mengambil opsi aksi massa jika pemerintah memaksakan kenaikan rendah,” pungkasnya.

(SN-23)