Banyak permasalahan ketenagakerjaan timbul di Kalimantan Timur karena lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan

(SPNEWS) Samarinda, Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi DPRD Kaltim, (25/8/2020). Mereka menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kedatangan rombongan SPN diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid, dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Tampak juga hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kaltim dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

SPN Kalimantan Timur berpendapat RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam kesejahteraan para buruh dan regulasi tersebut tidak berpihak pada kepentingan buruh. “Kami mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan,” ucap salah satu pengurus DPD  SPN Provinsi Kaltim, Kornelis W Gatu.

Selain itu ia juga meminta DPRD Kaltim berkomitmen untuk berjuang dan mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga:  PENCATATAN SERIKAT BURUH OJOL DITOLAK, PULUHAN OJOL DATANGI KEMNAKER

“Termasuk meminta pihak DPRD Kaltim memperhatikan dan menindaklanjuti beragam pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan para pengusaha yang memiliki perkebunan sawit di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kornelis ini juga menyampaikan, SPN Kaltim yang selama ini fokus pada perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten dan kota se-Kaltim menolak keras buruh yang dipekerjakan dengan sistem target, dipekerjakan bertahun – tahun dengan status harian lepas.

“Agar tidak terjadi persoalan yang sama dikemudian hari, kami meminta DPRD Kaltim membentuk Pansus Ketenagakerjaan di sektor perkebunan dengan melibatkan berbagai stakeholder,” harapnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada para buruh, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Kaltim, Abdillah Rahman mengimbau agar pihak buruh membuat laporan resmi ke Disnaker. “Laporan yang telah disampaikan kepada kami, segera ditindaklanjuti,” sebutnya.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI KABUPATEN CIREBON HARUS BAYAR THR SESUAI KETENTUAN

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid mengaku akan meneruskan aspirasi yang telah disampaikan pihak SPN ke pimpinan DPRD Kaltim, khususnya terkait dengan polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Karena pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bukan kewenangan daerah. Sehingga, kami hanya sebatas meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kaltim,” bebernya.

Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran terhadap para buruh, Politikus PDI Perjuangan ini berjanji, akan membawa persoalan tersebut ke rapat pimpinan. “Sebelum adanya kemungkinan dibentuk Pansus Ketenagakerjaan, masalah ini akan diserahkan kepada komisi yang membidangi,” tambahnya.

SN 09/Editor