Unjuk rasa SPN di Kantor Bupati Kabupaten Morowali
(SPNEWS) Morowali, Buruh Kabupaten Morowali yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya ke Kantor Bupati Morowali Sulawesi Tengah (10/11/20).
Dalam aksinya buruh menyampaikan enam tuntutan, yaitu :
- Mendesak pemerintah Kabupaten Morowali agar kenaikan UMK 2021 dapat memihak kepada pekerja/buruh sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
- Pemerintah Kabupaten Morowali sudah seharusnya menetapkan UMK 2021 sebelum Desember 2020.
- Meminta Disnakertrans Kabupaten Morowali agar mendesak perusahaan di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk segera menetapkan dan memberlakukan secara merata sistem SMK3 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Morowali agar membuat surat kepada perusahaan khususnya PT IMIP agar hak cuti karyawan dinormalkan seperti semula tanpa ada pembatasan quota cuti.
- Meminta kepada Disnaker Kabupaten Morowali segera mendesak perusahaan yang aa di kawasan PT IMIP agar membuat draft Peraturan Perusahaan (PP) yang baru yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali agar segera mendesak perusahaan yang ada di Kawasan PT IMIP agar tidak membuat aturan siluman yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menjelaskan bahwa aksi hari ini belum ada kesepakatan apa pun, dalam pertemuan yang diadakan di kantor Bupati Morowali, Wakil Bupati Morowali Rajamudin meminta agar semua permasalahan yang tadinya tuntutan kami sebanyak 6 (enam) point menjadi 20 (dua puluh) point.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali akan menghadirkan pihak manajemen perusahaan, instansi terkait, dokter spesialis, dokter physiologi, direktur Rumah Sakit, Ketua Gugus Covid-19 karena sebagian hak cuti karyawan belum diberikan dengan alasan adanya pandemi corona. Pertemuan akan dilakukan ulang pada hari kamis tabggal 12 November 2020 mendatang” terangnya
SN 08/Editor