Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 naik sebesar 16 persen atau sebanyak 337.120 ribu. Pengajuan kenaikan itu, lantaran di masa pandemi Covid-19 ini pekerja dibebankan dengan biaya tambahan di masa new normal
(SPNEWS) Jepara, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 naik sebesar 16 persen atau sebanyak 337.120 ribu. Pengajuan kenaikan itu, lantaran di masa pandemi Covid-19 ini pekerja dibebankan dengan biaya tambahan di masa new normal.
Hal itu disampaikan ketua DPC SPN Kabupaten Jepara, Maksuri, dalam keterangan tertulisnya. Ia mengatakan, penambahan beban itu diantaranya, masker, hand sanitizer, sabun cair 150ml, vitamin, kuota internet.
“Serta tambahan lain-lainya dimasa pandemi yang dibutuhkan masyarakat untuk tambahan yang tidak dibiayai oleh pemerintah tentunya,” kata Maksuri, (25/10/2021).
Maksuri menerangkan, sehubungan dengan kenaikan upah tahun 2022 itu, bukan hanya kepentingan buruh semata, akan tetapi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia khususnya masyarakat Jepara. Karena, dengan kenaikan upah dapat berpengaruh diberbagai aspek, terutama peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Maka dari ini kami menganggap bahwa kepentingan terkait kenaikan upah juga penting untuk Buruh, Pemerintah, dan Pengusaha,” terang Maksuri.
Selain itu, DPC SPN Kabupaten Jepara, melalui press releasenya, juga menuntut pembatalan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Maksuri menjelaskan, UMK tahun 2022 menggunakan peraturan pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021. PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini merupakan program pemerintah melalui Omnibus Law yang mendapat penolakan oleh kalangan masyarakat. Terutama kelas buruh atau pekerja. Bahkan, sampai dengan release ini di buat, UU itu masih digugat oleh buruh dan sedang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Maksuri.
Terpisah, ketua Dewan Pimpiman Daerah (DPD) SPN Jawa Tengah Sutarjo, mengatakan dimasa pandemi ini, pekerja telah dibebankan dengan biaya tambahan untuk urusan pandemi. Maka dari itu, kenaikan upah sebesar 16 persen sangat dibutuhkan masyarakat untuk tambahan keseharian lainya salama masa new normal.
“Jadi kami berharap, agar pemerintah dan buruh bisa saling bersinergi dalam mengupayakanya. Supaya pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah kian membaik dan semakin baik,” imbuh Sutarjo.
Sebagai tambahan, besaran UMK di Kabupaten Jepara saat ini sebanyak 2.107.000. Jika kedepanya UMK naik sebesar 16 persen, besaran pada 2022 sebanyak 2.444.120 ribu.
SN 12/Editor