(SPNEWS) Surabaya, 1 Mei 2024 dalam rangka memperingati hari buruh internasional (MayDay) Serikat Pekerja Nasional Jawa Timur bersama “GASPER” aliansi buruh seJawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran Jawa Timur.

Massa aksi SPN tersebut berasal dari Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Lamongan dan daerah yang lain berkumpul di Cito Frontage jalan Ahmad Yani.

Ada pun tuntunan utama yang diserukan pekerja/buruh yang tergabung dalam GASPER adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM).

Sesampai di depan kantor gubernur masing-masing SP/SB menyampaikan tuntutannya secara bergantian guna menunggu perwakilan pekerja/buruh yang melakukan perundingan di dalam.

Dalam kesempatan ini Nuryanto S.H Ketua DPD SPN Jawa Timur menyampaikan tuntuntan dari SPN Jatim “Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)”, antara lain ;

Baca juga:  APINDO JATENG AKAN IKUTI PP NO 36/2021

1. Pemerintah menanggung Jaminan Sosial Masyarakat sejak lahir sampai meninggal dunia
2. Terwujudnya Perlindungan Jaminan Uang Pesangon
3. Terwujudnya jaminan perlindungan terhadap Pekerjaan
4. Terwujudnya Upah yang layak untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta Pekerja sekarang ini belum sepenuhnya sejahtera, seiring munculnya aturan baru yang mendiskriminasi pekerja/buruh maka pemerintah wajib mencabut UU Ciker Omnibus Law.

SN 14/Editor