DPD SPN Provinsi Jawa Timur mengikuti Majelis Nasional (Majenas) II SPN secara virtual di hotel Royal Trawas dikarenakan pandemi covid – 19 dan tidak bisa menghadiri secara langsung
(SPNEWS) Mojokerto, pada (30/3/2021) DPD SPN Provinsi Jawa Timur mengikuti Majelis Nasional (Majenas) Majenas II Serikat Pekerja Nasional (SPN) secara virtual di hotel Royal Trawas dikarenakan pandemi covid19 dan tidak bisa menghadiri Majenas ke-2 secara langsung. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus DPD SPN Jawa Timur, DPC SPN se-Jatim serta perwakilan dari PSP SPN. Adapun tema dari Majenas II adalah “Mendorong Resolusi SPN Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Melalui Job Security, Income Security dan Social Security” .
Nuryanto S.H selaku Ketua DPD SPN Jatim menyampaikan laporan kinerja SPN Jawa Timur di tahun 2020. SPN Jatim secara umum sejak pandemi covid-19 muncul berbagai permasalahan sehingga menguras tenaga serta pikiran para pengurus serikat pekerja pada tingkatan PSP maupun DPC dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh guna mencegah adanya PHK sekaligus mengambil langkah yang tepat agar perusahaan tidak gulung tikar/tutup, adapun permasalahan perselisihan yang timbul pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Bekerja secara bergiliran dengan hak upah dibayar tidak sebagaimana mestinya.
2. Pemberihan THR yang tidak sesuai.
3. Aanya PHK dengan alasan perusahaan berdampak karena pandemi covid- 19.
4. Masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang menerapkan PSBB, pegawai dinas tenaga kerja memberlakukan adanya WFH sehingga hal ini membuat penyelesaian perselisihan mengalami hambatan, dengan kondisi- kondisi tersebut maka langkah – langkah konkrit yang dilakukan para pengurus pada tingkatan PSP SPN maupun DPC SPN se Jatim melakukan upaya sebagai berikut :
1. Melakukan negoisasi kepada pihak pengusaha untuk meminimalisir adanya PHK.
2. Mengupayakan anggota yang dirumah kan mendapat bantuan dari pemerintah setempat.
3 Mengoptimalkan penyelesaian perselisihan pada tingkatan musyawarah serta mufakat.
Bahwa sejak munculnya rancangan UU Omnibuslaw DPD SPN Jatim bersama DPC dan PSP telah melakukan berbagai kegiatan :
1. Melakukan Workshop kajian RUU Omnibus law dengan nara sumber dari DPP SPN serta akedemisi.
2. Aktif melakukan gerakan penolakan baik melaksanakan instruksi dari DPP SPN maupun bersama Aliansi di daerah.
3. Melakukan pendekatan ke berapa SP/SB dan organisasi Mahasiswa untuk bersama – sama melakukan gerakan Penolakan.
4. Perjuangan penetapan UMP, UMK dan UMSK
Di saat kondisi dunia usaha yang belum stabil akibat wabah pandemi covid19, sehingga membuat Menteri Tenaga Kerja melakukan berbagai Manuver dengan melakukan Intervensi kepada kepala daerah/gubernur untuk tidak menaikan UMK dan tidak menetapkan UMSK di tahun 2021, akan tetapi berkat penyamaan Visi Perjuangan antar SP/SB se Jatim dengan melakukan gerakan serta tekanan bersama sehingga Gubernur Jatim ditahun 2021 tetap menetapkan UMK bersama UMSK
Aggota SPN di Kabupaten Sidoarjo tepatnya pada PT Ecco Indonesia dan Yamamori masih dapat menikmati Kenaikan UMSK sebesar 9 %.
SN 14/Editor