(SPNEWS) Semarang, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) pada (15/6/2022) mengadakan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Massa aksi unjuk rasa SPN berasal dari Kabupaten Semarang, Magelang, Batang, Karanganyar dan Pekalongan. Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa kali ini adalah penolakan pembahasan revisi UU Cipta Kerja, dan pengesahan revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang PPP.

Sutarjo Selaku Ketua DPD SPN Jawa Tengah menyampaikan beberapa tuntutan dari buruh sudah kami sampaikan kepada Wakil Ketua DPRD.

“Beberapa poin tuntutan buruh sudah kita sampaikan kepada Pak Sukirman(wakil Ketua DPRD Jawa Tengah), secara tegas menerima aspirasi dari buruh, nanti akan ditindaklanjuti dan akan dilanjutkan ke DPR RI, serta mendorong RUU PPRT segera ditindaklanjuti dan disahkan DPR RI.

Baca juga:  KEMNAKER DAN DEPENAS BAHAS PENYUSUNAN UPAH MINIMUM 2022

Tak hanya itu dia juga menambahkan tentang “Inisiasi Perda Ketenagakerjaan Daerah, apabila berdasarkan UU Cipta Kerja maka kita menolak dan mohon tidak dilanjutkan dan disepakati Ketua DPRD”. “Omnibuslaw kalau tidak dirubah, tidak ada menyentuh kesejahteraan buruh, tiga poin yang harus diperjuangkan yaitu Job security, income security dan sosial security, kebijakan upah rendah bisa memiskinkan buruh,” terangnya dalam wawancara melalu telepon selluler.

SN 12/Editor