SPN Jawa Barat pada 2/12/2019 dan 3-4/12/2019 akan tetap melakukan aksi unjuk rasa terkait penetapan UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya pada (1/12/2019) mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Keputusan ini sekaligus menganulir Surat Edaran sebelumnya tentang UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana menyatakan bahwa SPN Jawa Barat akan tetap melakukan aksi unjuk rasa pada (2/12/2019 dan 3 -4/12/2019) karena SK yang dikeluarkan oleh Ridwan Kamil masih memberikan peluang bagi perusahaan untuk tidak menjalankan UMK 2020. Jadi aksi unjuk rasa akan difokuskan agar Ridwan Kamil menghapus Point 7 huruf d.

Baca juga:  BURUH KEMBALI GELAR UNJUK RASA DI KAWASAN PATUNG KUDA JAKARTA

Adapun Point 7 huruf d adalah sebagai berikut :
d. Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.

SN 09/Editor