JAKARTA (28/07/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin.
Selain itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat juga bergabung dalam aksi ini. Mereka mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait UMSK 2026.
Sebelumnya, para buruh mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat sejak Desember 2025. Selanjutnya, PTUN Bandung memenangkan gugatan pihak buruh tersebut pada Juli 2026.
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyampaikan tuntutan langsung dari atas mobil komando. Beliau mendesak Mendagri selaku pembina pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Oleh karena itu, Mendagri harus memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mematuhi hukum. Kemudian, Dadan meminta Gubernur Dedi Mulyadi tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat. Pemprov Jabar harus menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Bandung,” tegas Dadan Sudiana.
Akan tetapi, buruh juga menuntut sanksi jika Gubernur mengabaikan putusan pengadilan. Akibatnya, hubungan industrial bisa terganggu jika pemerintah daerah melanggar supremasi hukum.
Sementara itu, perwakilan massa aksi berhasil masuk ke dalam gedung Kemendagri. Mereka melakukan audiensi resmi bersama jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Irjen Harun Yuni Aprin menerima langsung kedatangan perwakilan elemen buruh tersebut. Bahkan, beliau memberikan apresiasi tinggi terhadap ketertiban para peserta unjuk rasa.
Selanjutnya, SPN Jawa Barat menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Singkatnya, buruh siap menggelar aksi susulan jika pemerintah mengabaikan hak pekerja.
(SN-27)



