SPNNews Jakarta, 10 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan akses informasi bagi para pekerja/buruh terkait jaminan sosial, mengadakan diskusi dengan tema “Transparansi Jaminan Sosial” pada Rabu (10/7/2024). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan serikat pekerja perwakilan masing-masing wilayah dari Jakarta Utara, Timur, dan Barat, serta menghadirkan Harry Ara Hutabarat selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan Sekretariat DPD SPN DKI Jakarta.

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh mengenai hak mereka dalam memperoleh informasi publik terkait jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam sambutannya, Andre Nasrullah, Ketua DPD SPN DKI Jakarta, menyampaikan bahwa transparansi informasi jaminan sosial sangat penting bagi para pekerja/buruh untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait program jaminan sosial. “Dengan informasi yang transparan, para pekerja/buruh dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya dan dapat menggunakan program jaminan sosial dengan optimal,” ujarnya.

Baca juga:  BEREDAR, PABRIK PT LIEBRA PERMANA DIJUAL 240 MILYAR

Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait jaminan sosial. “Jenis informasi yang dapat diminta oleh pekerja/buruh terkait jaminan sosial di antaranya adalah informasi ketenagakerjaan, informasi kesehatan, dan informasi Omnibus Law,” terangnya.

Informasi ketenagakerjaan yang dapat diminta meliputi kebijakan dan peraturan ketenagakerjaan, serta data dan statistik ketenagakerjaan. Informasi kesehatan yang dapat diminta meliputi data dan statistik kesehatan pekerja/buruh, serta program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Sedangkan informasi Omnibus Law yang dapat diminta meliputi naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, serta daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.

Baca juga:  Buruh Kota Depok Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kualitas dan Kuantitas Pendidikan

Harry Ara Hutabarat mendorong para pekerja/buruh untuk memanfaatkan hak mereka dalam memperoleh informasi publik terkait jaminan sosial. “Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta siap membantu para pekerja/buruh dalam mendapatkan informasi publik yang mereka butuhkan,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan akses informasi bagi para pekerja/buruh terkait jaminan sosial, sehingga mereka dapat lebih optimal dalam memanfaatkan program-program jaminan sosial yang tersedia.

(SN-21)