Menentukan besaran persentase kenaikan UMSK Kabupaten Bogor 2019

(SPN News) Cibinong, Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor masih ada perbedaan pendapat dalam menentukan KBLI. Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa (05/03) di Ruang Serba Guna I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman Tengah Cibinong Kabupaten Bogor yang telah diagendakan dalam rapat sebelumnya pada hari Selasa (26/02) lalu di Graha Apindo akan membahas terkait Kajian Sektor Unggulan akan tetapi masih saja terdapat perbedaan dan belum menemukan titik temu dalam menentukan KBLI.

Rapat Pleno dalam rangka perumusan rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2019, Unsur SP/SB berpendapat bahwa KBLI mengacu pada SK Gubernur Jawa Barat No. 561/430/Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Sektor tahun 2018 yang disempurnakan untuk 2 digit, 3 digit, 4 digit menjadi 5 digit KBLI 2015 yang dikonferensi ke KBLI 2017 dan persentase kenaikan 8.03 persen dari UMSK tahun 2018. Dari Unsur Apindo berpendapat bahwa terkait KBLI mengacu pada 5 KBLI yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat No. 561/430/Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Sektor tahun 2018 sesuai dengan 14 Perusahaan yang memberikan Surat Kuasa/Mandat kepada Anggota Depekab Unsur Apindo dan peraentase kenaikan sebesar 4,2 persen dari UMSK 2018 untuk 14 Perusahaan yang sudah memberikan Surat Kuasa/Mandat seperti yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat No. 561/278/Yanbangsos tertanggal 25 Januari 2019. Unsur Apindo juga mengusulkan pertemuan berikutnya adalah pembahasan UMSK dan UMPK tahun 2019 yang nantinya akan menjadi bahan rekomendasi ke Bupati, Sedangkan Unsur Pemerintah mengusulkan bahwa KBLI 5 digit dari 111 menjadi 57 KBLI dan hal tersebut disepakati oleh Unsur Apindo maupun Unsur SP/SB.

Baca juga:  PT YUTAKA MI DIDUGA MASIH ENGGAN MENGAKUI BERDIRINYA SPN

Dikarenakan belum ada titik temu mengenai besaran persentase UMSK tahun 2019, maka Unsur Pemerintah akan mengagendakan ulang Rapat Pleno tersebut pada hari Jum’at (08/03) mendatang pukul 13.30 WIB dan akan menindaklanjuti pembahasan UMPK tahun 2019 sebagaimana usulan dari Unsur Apindo.

SN-08/editor