CIANJUR (22/12/2025) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur menggelar aksi massa pada Senin (22/12/2025). Mereka menuntut pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 secara maksimal.

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Deni Furkon, mendesak penggunaan nilai alfa 0,9 dalam rumusan upah. Selain itu, ia meminta agar perhitungan inflasi mengacu pada data Kota Sukabumi.

Akan tetapi, perjuangan ini menemui kendala administratif. SPN rupanya tidak masuk dalam struktur Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cianjur.

Deni menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi SPN masuk ke dalam struktur tersebut. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat anggota serikat untuk terus berjuang.

Oleh karena itu, SPN tetap mengawal proses penetapan upah melalui instruksi aksi demonstrasi. Mereka turun ke jalan secara berturut-turut pada Jumat, Sabtu, dan Senin.

Baca juga:  SPN MINTA NARASI BERIMBANG TENTANG BENTROK DI PT GNI

SPN juga membangun komunikasi intensif dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker). Akibatnya, pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan upah tahun 2026 sebesar 7,53 persen.

Kadisnaker Cianjur, Denny, mengakui besarnya pengaruh tekanan dari serikat pekerja. Ia menyampaikan hal tersebut secara langsung di tengah massa aksi.

“Kenaikan upah bisa mencapai angka maksimal karena perjuangan keras dari rekan-rekan SPN,” ujar Denny.

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap aksi ini. Kasat Intel Polres Cianjur menilai demonstrasi ini berpotensi mengganggu keamanan wilayah.

Pasalnya, aksi tersebut berlangsung sangat dekat dengan perayaan Hari Natal. Pihak kepolisian mengaku kesulitan melakukan pengamanan secara maksimal pada momen tersebut.

Kemudian, Kasat Intel memilih jalur negosiasi dengan para pimpinan aksi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah Cianjur jelang akhir tahun.

Baca juga:  Saiful Nawas Menang Telak dalam Pemilihan Ketua PSP SPN COATS INDONESIA

Pemerintah daerah merespons situasi ini dengan langkah proaktif. Selanjutnya, Kadisnaker bersama Asisten Daerah (Asda) langsung mendatangi kantor Sekretariat DPC SPN Cianjur.

Mereka menyerahkan hasil rekomendasi upah 2026 tersebut secara resmi. Kedatangan pejabat ini membuktikan keberhasilan perjuangan SPN dalam menyejahterakan buruh Cianjur.

(SN-32)