Jakarta, 7 Juni 2025 – Serikat Pekerja Nasional (SPN) berhasil memperjuangkan perlindungan hak pensiunan dan pekerja mitra PT Pos Indonesia. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Kamis, 5 Juni 2025, SPN bersama serikat pekerja lain menyusun enam poin kesepakatan. Oleh karena itu, kesepakatan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pada pekerja.

RDPU, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, melibatkan Komisi VI dan IX serta Satgas Ketenagakerjaan DPR RI. Selain itu, SPN aktif berdiskusi dan menyusun rekomendasi bersama serikat pekerja nasional lainnya.

Berikut enam poin kesepakatan RDPU:

  • DPR RI memerintahkan Direksi PT Pos membatalkan KD21 Tahun 2025 yang merugikan pensiunan. Untuk itu, koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Holding Danantara segera dilakukan.
  • Danantara akan menginvestigasi masalah internal PT Pos Indonesia secara mendalam.
  • Selanjutnya, DPR menunda pembayaran tantiem Direksi dan Komisaris PT Pos hingga semua masalah selesai.
  • Auditor independen akan memeriksa pengelolaan PT Pos dan Dana Pensiun Pos (Dapenpos). Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas terjamin.
  • Pimpinan DPR RI akan mengawasi asesmen selektif terhadap Direksi PT Pos Indonesia.
  • Akhirnya, PT Pos akan menghapus sistem kemitraan, menerapkan kembali PKWT, dan menolak kewajiban NIB bagi pekerja mitra.
Baca juga:  Peringatan Hari Buruh di Bogor: Sinergi untuk Kesejahteraan dan Produktivitas Nasional

Sebagai anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPN memperkuat negosiasi dengan DPR RI, Kementerian BUMN, dan pihak holding. Sebagai contoh, kolaborasi ini menghasilkan solusi nyata bagi ribuan pekerja PT Pos. Selain itu, pembatalan KD21 Tahun 2025 memastikan pensiunan terbebas dari potongan manfaat tambahan mulai Juli 2025.

Oleh karena itu, SPN berkomitmen mengawal pelaksanaan kesepakatan ini. Dengan demikian, langkah ini menjadi tonggak reformasi ketenagakerjaan di BUMN, khususnya PT Pos Indonesia. Akibatnya, ribuan pekerja dan pensiunan dapat menikmati hak mereka dengan lebih baik.

(SN-23)