Sejumlah perwakilan SP/SB melakukan audensi dengan Polda Jateng dan meminta agar Polda Jawa Tengah membentuk desk ketenagakerjaan
(SPN News) Semarang, Para pekerja di Jawa Tengah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk membentuk desk ketenagakerjaan. Desk ini diharapkan bisa menuntaskan kasus tindak pidana ketenagakerjaan. Selama ini, proses hukum terkait ketenagakerjaan berjalan tidak maksimal.
Hal itu disampaikan sejumlah serikat pekerja, yang datang ke Mapolda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, (24/7/2019).
“Banyak pelanggar pidana, lolos dari jeratan hukum. Menurut kami, pelanggaran tindak pidana ini harus ditangani oleh unit khusus yang paham mengenai ketenagakerjaan di kepolisian,” kata salah satu perwakilan SP/SB Aulia Hakim.
Menurut dia, di Jawa Tengah masih banyak terjadi kasus pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Di antaranya pesangon yang diberikan kepada buruh yang di-PHK jumlahnya tidak sesuai dengan UMK atau masa kerja buruh. Kewajiban buruh tidak dilakukan pada saat pekerja diskorsing.
Polda akan mengkaji, dan menganalisa apakah desk ketenagakerjaan ini mendesak untuk dibentuk
“Skorsing yang dilakukan tanpa diawali dengan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3, serta alasan skorsing tidak jelas. Perusahaan melakukan PHK sepihak,” ujarnya.
Kasus lainnya, perusahaan menghalang-halangi kegiatan pekerja di serikat pekerja. Uang BPJS yang dipotong dari pekerja, tapi tidak disetorkan kepada BPJS dan upah buruh di bawah aturan UMK.
Sanksi pidana ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Jika ada desk ketenagakerjaan di kepolisian, para buruh tidak sulit lagi untuk melaporkan masalah hukum yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Kami tidak ingin ada saling lempar. Beberapa kasus pidana yang kami laporkan selalu kembali ke pengawas ketenagakerjaan,” paparnya.
Kasubdit 4 Polda Jateng AKBP Joko mengarahkan kepada kalangan buruh untuk sementara waktu apabila ada kasus ketenagakerjaan yang terindikasi pidana, melapor ke reskrimsus terlebih dulu.
“Polda akan mengkaji, dan menganalisa apakah desk ketenagakerjaan ini mendesak untuk dibentuk di Polda Jateng atau tidak,” ucapnya.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor