(SPNEWS) Jakarta, (08/08/2022) Pengurus Serikat Pekerja (PSP) SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT (Para Tergugat) menghadiri sidang ke-5 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran Jakarta Pusat, dengan perihal : Pengantar Alat Bukti Tergugat. Dalam sidang ini PSP SPN didampingi oleh Kuasa Hukum dari Perangkat Organisasi Dewan Pimpina Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara.

Penggugat/Tergugat Rekonvensi menyampaikan bukti-bukti hukum untuk membuktikan dalil-dalil Penggugat/Tergugat Rekonvensi dalam Perkara aquoo, bahwa Pelaksanaan mogok kerja tanggal 13 – 17 September 2021 yang dilaksanakan oleh para Tergugat/Penggugat Rekonvensi adalah Mogok Kerja yang tidak Sah. Dan untuk membuktikan mengajukan bukti berupa Surat Pemberitahuan Mogok Kerja tertanggal 31 oktober 2021 (P-43) dan Berupa Anjuran Tertulis tertanggal 27 oktober 2020, sebagai produk Hukum hasil mediasi antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dengan Mediator Hubungan Industrial Kantor Suku Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi Jakarta Utara. Membuktikan bahwa anjuran tertulis tertanggal 27 Oktober 2020, memperbolehkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memotong cuti tahunan 2020 seluruh pekerja termasuk para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi (P-58).

Baca juga:  PROSES HUKUM BURUH BANTEN TETAP BERLANJUT

Sedangkan Tim Penasehat Hukum para Tergugat menyampaikan alat bukti dari kutipan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 187 dan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2), bahwa dalam bukti Para Tergugat (Penggugat Rekonvensi) menyampaikan terkait dengan Pelanggaran Norma atas Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 187, dimana cuti tahunan para pekerja di pergunakan untuk kepentingan Penggugat dan Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) terkait syarat sah mogok kerja (T-12). Dan dalam bukti Para Tergugat (Penggugat Rekonvensi) menyampaikan terkait dengan pelaporan perkara pelanggaran norma pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Ke satu tertanggal 27 April 2021 dimana dalam Nota disampaikan terkait dengan belum diberikanya hak cuti tahunan para pekerja yang termasuk dalam anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Kahoindah Citragarment (T-15). Dalam bukti Para Tergugat (Penggugat Rekonvensi) menyampaikan terkait dengan pelaporan perkara pelanggaran norma pihak Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan kedua, dimana dalam Nota disampaikan berdasatkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan yaitu dengan melakukam pemotongan cuti tahunan selama 5 hari pada 7 – 11 september 2020 terhadap Pekerja yang termasuk anggota Serikat Pekerja Nasional (T-16).

Baca juga:  MA MENCABUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 26/2017

Dan terkait dengan Pihak Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkan anjuran 27 Oktober 2020, dimana atas Anjuran tersebut Para Tergugat (Penggugat Rekonvensi) menyatakan menolak Anjuran (T-19).

SN 20/Editor