Komisi Ratifikasi ILO 183 meminta agar DPP SPN melakukan segala upaya agar Konvensi ILO No 183
(SPN News) Bogor, (19/09/2018) bertempat di Mawar Room, Griya Astoeti dilakukan sidang Komisi Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183. Dalam sidang komisi ini, para peserta diprioritaskan mengajukan usul, saran terkait konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan, diantaranya cuti melahirkan selama 14 minggu yang dijadikan bahan rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Konvensi ILO No 183.
Semestinya, ketika Pemerintah sudah meratifikasi Konvensi ILO nomor 100 dan 111, maka akan lebih mudah meratifikasi konvensi 183. Faktanya, dari sekian banyak perusahaan yang mempekerjakan perempuan, Konvensi 183 belum dijalankan dimasing-masing perusahaan.
Berbagai usulan dan saran peserta SPN dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, seperti disampaikan salah peserta konvensi perempuan dari Jawa Timur, jalan terakhir mendesak pemerintah segera meratifikasi ILO 183 adalah dengan aksi masa turun kejalan.
Selain dengan jalur birokrasi, Perwakilan peserta dari Surabaya, Jawa Timur mengatakan, satu-satunya jalan paling efektif saat ini adalah dengan aksi massa besar (all out). “Aksi dijalan masih jadi cara agar mendesak pemerintah segera meratifikasi” ungkapnya.
Hal lain diungkapkan peserta dari Serang, Banten. Menurutnya, inti dari sidang kali ini adalah pihak pemerintah, bagaimana fokus mendesak Pemerintah meratifikasi.
“setelah diratifikasi, baru kita bahas diinternal organisasi agar anggota yang bekerja di pabrik-pabrik bisa mendapatkan cuti 14 minggu” imbuhnya.
Abdul Munir/Editor