(SPN News), Jakarta (4/4/2016) Sidang ketiga kasus Kriminalisasi 26 Aktivis Buruh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar No 24 26 28 Jakarta pusat. Acara persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WB akhirnya dimulai pukul 11.15 WIB. Sebelum persidangan dimulai 24 aktivis buruh yang hadir dan menjadi terdakwa, 23 kuasa hukum dan pengunjung sidang yang mayoritas adalah Buruh/Pekerja terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Persidangan ini digelar di ruang sidang Kartika 4. Sementara diluar gedung PN Jakarta Pusat massa aksi buruh terus melakukan orasi untuk mendukung dan mengawal proses persidangan para aktivis buruh.

Setelah Majelis Hakim memasuki ruang Sidang maka persidangan pertama adalah pembacaan Resume  Keberatan (Eksepsi) atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. perkara : PDM- 29/JKT.PST/02/2016 atas nama Tigor Gemdita Hutapea SH dan Obed Sakti Andre Dominika SH (LBH Jakarta) serta Hasyim Ilyas (Mahasiswa Universitas Mulawarman Kalimantan Timur). Pembacaan Eksepsi ini dilakukan secara terpisah antara terdakwa 1 dan 2 (Tigor & Obed) dan terdakwa 3 (Hasyim Ilyas).

Baca juga:  GELOMBANG AKSI TOLAK PP PENGUPAHAN

Tigor dan Obed membacakan Eksepsinya secara bergantian mereka menyampaikan keberatan atas semua Dakwaan yang di dakwakan oleh JPU terhadap mereka berdua dalam kesimpulannya Tigor dan Obed menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran dan pelecehan terhadap mereka (Tigor dan Obed) sebagai Advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum karena profesi yang mereka jalankan bukanlah tindak kejahatan, terjadi proses penegakan hukum rekayasa yang berujung pada peradilan sesat, terjadi ketiadaan penjelasan dan ketidakjelasan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu melalui Eksepsi memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan.

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan kepada Hasyim Ilyas untuk membacakan Eksepsi, karena ada sesuatu hal maka Hasyim Ilyas meminta waktu untuk menulis Eksepsinya terlebih dahulu dan selanjutnya waktu pembacaan Eksepsi diberikan kepada Kuasa Hukum ke 3 terdakwa. Kuasa Hukum dalam pembacaan Eksepsinya menyampaikan bahwa surat Dakwaan JPU harus dibatalkan demi Hukum setidak-tidaknya tidak diterima karena JPU tidak dapat memperlihatkan dan menjelaskan 2 alat bukti yang sah dan juga ketidak jelasan surat Dakwaan JPU. Setelah pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum sidang di skors sementara (13.45 WIB)

Sidang dilanjutkan pukul 15.00 WIB dengan pembacaan Eksepsi dari Hasyim Ilyas. Dalam Eksepsinya Hasyim menyatakan bahwa yang dia lakukan adalah bukan pelanggaran hukum karena dijamin dalam UU NO 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat dimuka Umum dan apa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan adalah upaya untuk pemberangusan Demokrasi. Setelah pembacaan Eksepsi dari ketiga terdakwa JPU akan menyampaikan sanggahan dan diberi waktu seminggu oleh Majelis Hakim.

Baca juga:  TAK LAPORKAN 71 PEKERJA TERPAPAR COVID-19, PT SANTOS JAYA ABADI DIBERI SANKSI

Persidangan kedua adalah sidang untuk pembacaan Dakwaan JPU terhadap 23 Aktivis Buruh. Dalam persidangan ke tiga ini hadir 21 orang aktivis buruh yaitu : Ahmad Safir, Ahmad Noval, Suparno, Hadi Kuswanto, Wildan, Dian Sefti, Agus sulistio, Ricky Fauzi, Wahyudin, Yana Nuryana, Pujo, Mimpuno, Presley Manulang, Sutar, Jarot Suparman, Wadi, Rasmin, Taufik, Garita Nur, Wiwik dan Muh Rusdi. Sedangkan yang tidak hadir yaitu Sari karena sedang sakit dan Minpon karena berada di Surabaya dan tidak mempunyai ongkos untuk menghadiri persidangan di PN Jakarta Pusat. Mengingat pentingnya pembacaan Dakwaan dari JPU ini untuk didengar langsung oleh para terdakwa maka Kuasa Hukum meminta agar Majelis Hakim untuk menunda pembacaan Dakwaan JPU ini.  Majelis Hakim menunda sidang sampai pekan depan (11/4/2016) dan menutup persidangan pada pukul 15.30 WIB.

Setelah persidangan ini dilakukan konfrensi pers di depan gedung PN Jakarta Pusat oleh pimpinan-pimpinan Gerakan Buruh Indonesia (GBI), Kuasa Hukum dan 24 aktivis buruh yang hadir dalam persidangan ketiga ini.

Shanto/COED