PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT sebagai tergugat menghadiri panggilan Sidang ke 5 di Persidangan Hubungan Industrial (PHI)

(SPNEWS) Jakarta, Pada (07/02/2022) PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT sebagai tergugat menghadiri panggilan Sidang ke 5 di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Jakarta Pusat. Dengan didampingi oleh perangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakata dari Serikat Pekerja Nasional. agenda sidang PHI kali ini adalah bukti surat penggugat.

Penggugat membuktikan di dalam bukti surat penggugat. Bahwa, dalam hal pekerja /buruh dan serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan mogok kerja harus sesuai dengan syarat formil Pasal 140 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa, surat mogok yang dikirimkan oleh tergugat ini tidak menyampaikan alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja (P-5). Dan menerangkan bahwa, Pemerintah Provinsi Daerah Khusuh Ibukota Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi dan Energi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi dan Administrasi Jakarta Utara telah melakukan upaya mediasi dengan memanggil penggugat dan tergugat pada 02 Eeptember 2021, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan damai antara penggugat dan tergugat (P-6).

Baca juga:  MENURUT UU PPSK IURAN JHT DITEMPATKAN DALAM 2 AKUN

Dan Penggugat menerangkan bahwa, penggugat memanggil para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja agar kembali masuk kerja, karena adanya indikasi Surat Mogok Kerja tidak sah. Namun oleh para pekerja yang melakukan mogok kerja tidak merespon pemanggil Penggugat tersebut dari Panggilan Dinas I dan Panggilan Dinas II.

Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment Leo Sandi Marpaung berharap, agar perusahaan mau membayar atau perusahaan mau mengembalikan hak cuti tahunan pekerja yang sudah di ambil secara sepihak. Dan kami disini tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja/buruh PT Kahoindah Citragarment, terutama anggota SPN.

SN 20/Editor