(SPN News) Pekalongan, 9 Agustus 2016 Disnakertrans Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat Dewan Pengupahan. Dalam rapat ini hadir Kadisnakertrans Afif, Tri Haryanto, A Kholik,  Eko dan Zamroni dari Disnakertrans, dari Departemen Industri dan perdagangan diwakili Kholik, BPS diwakili oleh Bayu, Isa Hanafi dari SPN, Bowo dari SPSI, Turmudi dan A Taufik dari KSPN, Aulia mewakili Akademisi, sementara dari APINDO tidak ada yang hadir. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mensosialisasikan hasil diklatnas Pengupahan.

Rapat dimulai pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Afif. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan hasil diklatnas tentang Pengupahan yang diselenggarakan di Bali beberapa waktu yang lalu. Dalam penetapan UMK harus berpatokan kepada PP No 78 tahun 2015 yang mana penentuan upah berdasarkan kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rapat ini Isa dari SPN menyatakan bahwa secara prinsip SPN menolak kenaikan upah hanya berdasarkan kepada Inflasi dan pertumbuhan Nasional karena tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 dan meminta kepada Disnakertrans agar dapat dengan tegas menerapkan struktur skala upah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan juga dalam upaya menciptakan keadilan. Dalam rapat ini disimpulkan bagaimana kedepannya untuk membedakan komponen upah dan struktur skala upah karena masih adanya perbedaan pemahaman antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

Baca juga:  ORGANISASI YANG KUAT BERGANTUNG KEPADA PENGURUS YANG KOMPETEN

Disnakertrans diharapakan agar dapat menjadi penengah untuk menjembatani perbedaan persepsi antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha melalui Bintek yang akan difasilitasi oleh Disnakertrans sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.

Masud/Coed