(SPNEWS) Jakarta, Pada (20/12/2021) PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT sebagai tergugat menghadiri panggilan Sidang ke 2 di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jl. Bungur Besar Raya No. 24,26,28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Dengan didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI Jakarta, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara.

Pada persidangan kali ini tergugat menjawab dalam eksepsi, bahwa gugatan penggugat cacat hukum karena belum dilakukan perundingan bipartite/perundingan mediasi perkara a quo (ini) cacat hukum dan antara penggugat dengan tergugat belum pernah melakukan perundingan bipartit atas perkara a quo sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang mewajibkan perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI 2024 DIUSULAKAN NAIK SEBESAR 13,99 PERSEN

Bidang advokasi DPD SPN DKI Jakarta Purwanto memberi kesimpulan, bahwa sidang ke dua terkait legal standing sudah dilakukan dan terkait jawaban gugatan juga sudah disampaikan secara faktual sesuai dengan bukti-bukti mogok kerja di lapangan. Semoga hakim bisa menilai dengan hati nurani kebenaran sesuai UU ketenagakerjaan dan menyatakan mogok yang dilakukan PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT adalah mogok kerja yang sah menurut UU ketenagakerjaan.

Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau berharap semoga eksepsi dapat dicermati dan dikabulkan. Terkait sidang lanjutan jawaban dari tergugat (replik) kita segera menyiapkan bahan-bahan dan alat bukti untuk mejawab (duplik) penggugat.

Sementara Ketua DPD SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrulloh berharap, semoga Majelis Hakim menolak semua gugatan dari oenggugat karena jawaban yang telah kita buat terkait data dan bukti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku Dan Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan eksepsi tergugat seluruhnya;
2. Menyatakan mogok kerja yang dilakukan tergugat adalah mogok kerja yang sah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyatakan gugatan para penggugat tidak memenuhi persyaratan formil;
3. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
4. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
5. Menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan terhadap mogok kerja yang dilakukan Tergugat;
6. Menghukum para oenggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Baca juga:  BUMIPUTERA PHK 1.100 KARYAWAN

SN 20/Editor