SPN News Jakarta (28/3/2016) Gerakan Buruh Indonesia dimana SPN tergabung didalamnya kembali memberikan dukungan terhadap persidangan kasus kriminalisasi yang didakwakan kepada 23 orang Buruh, 2 Pengacara publik (LBH Jakarta) dan 1 Mahasiswa. Ini dibuktikan dengan kehadiran massa aksi yang berjumlah sekitar 500 orang untuk mengawal jalannya persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Massa aksi sudah berkumpul dari pukul 09.00 WIB dan memulai aksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan serangkaian orasi dari perwakilan Konfedarasi /Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sidang sedianya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB namun karena keterlambatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya sidang dimulai pukul 12.00 WIB. Sidang diawali dengan pemanggilan Terdakwa, setelah dicocokan dengan Registrasi dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU. Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan adanya perbuatan ASUSILA sehingga para Terdakwa dan Kuasa Hukumnya langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Atas pernyataan keberatan tersebut Hakim menanyakan apakah para Terdakwa akan melakukan Eksepsi keberatan dan diiyakan oleh para Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.
Hakim Ketua kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan senin depan (4/4/2016) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum. Dan sidang ditutup pukul 14.00
AKI – JAKARTA 1