(SPN News) Jakarta, Menanggapi kabar yang beredar kencang tentang pembahasan Omnimbus Law RUU Cipta Lapangan Kerja maka SPN menyatakan menolak apabila RUU Cipta Lapangan Kerja itu merugikan bagi pekerja/buruh. Sejauh ini isu yang beredar bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja hanya berpihak kepada keinginan pengusaha. Isu RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar isinya banyak merugikan kepentingan pekerja/buruh seperti mengurangi atau menghilangkan uang pesangon, perluasan pemagangan dan kontrak, pembebasan tenaga asing dan hal lainnya yang jelas – jelas tidak berpihak kepada kepentingan buruh.
Oleh karena itu SPN menuntut kepada pemerintah dalam membuat RUU Cipta Lapangan Kerja harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menapung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Maka SPN menuntut kepada pemerintah agar :
1. Pesangon dibayar di muka melalui mekanisme DPLK
2. Pemerintah menetapkan tarif TUNJANGAN KOMPETENSI pekerja/buruh
3. Jamin Kesehatan, Kecelakaan dan Kematian bagi pekerja/buruh GRATIS tanpa terkecuali
4. Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan dan ADILI pihak yang salah dalam PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH dan pelanggaran UPAH MINIMUM
5. Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan KHL yang REALISTIS
Demikian pernyataan sikap dari SPN agar diperhatikan.
SN 09/Editor