Februari 2019, PT Mikwang Indo Prima Tangerang Banten resmi ditutup, karena pemiliknya tidak diketahui keberadaannya sejak November 2018. Sejak Desember 2018, Direktur Utama PT Mikwang Indo Prima telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Para pekerja PT Mikwang tidak menerima upah Februari 2019. Bahkan, upah minimumnya pun ditangguhkan sejak 2013 hingga 2019. Selain PT Mikwang, ada pula PT Selaras Kausa Busana (SKB) Kota Bekasi. Lebih dari 3500 pekerja PT SKB ditinggal kabur oleh pemiliknya, pada Oktober 2018. Selain tidak membayar upah sejak September 2018, PT SKB pun menangguhkan upah sejak 2013 hingga 2019.

Karena pemilik perusahaan kabur, praktis tidak ada yang bertanggung jawab terhadap hak-hak 600 orang yang bekerja di PT Mikwang dan 3500 pekerja PT SKB. Para pekerja kehilangan hak atas pekerjaan dan pendapatan yang layak. Padahal dari pekerjaan dan pendapatannya tersebut para pekerja dapat menghidupi keluarganya. Jika satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga berarti terdapat 14600 orang yang terancam sumber pendapatannya. Karena dari upah tersebut para pekerja dapat membayar sewa kamar, menyekolahkan anak dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Pada akhirnya, keluarga pekerja terancam tidak dapat membayar sewa kamar dan anak pekerja terancam putus sekolah dan menjadi keluarga yang dimiskinkan.

Baca juga:  LAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, OKNUM ADMIN DEPARTEMENT DI PT IRNC DISANKSI

Untuk diketahui, PT Mikwang dan PT SKB adalah dua perusahaan asal Korea Selatan. Pada awal Maret 2019, Presiden Korea Selatan telah menginstruksikan agar menegakan hukum bagi para pengusaha Korsel yang kabur dan menelantarkan pekerjanya. Penegakan hukum tersebut merujuk kepada perjanjian ekstradisi yang telah dibuat dan disahkan antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2007.

Pada 14 Maret 2019, para pekerja PT SKB telah bertemu dan menyampaikan persoalannya dengan Kedubes Korsel. Ternyata Pemerintah Indonesia lambat dalam merespons kasus pengusaha Korea kabur. Sehingga Kedubes Korsel tidak dapat berbuat banyak karena tidak ada permintaan dari Pemerintah Indonesia.

Selain itu, PT Mikwang dan PT SKB memproduksi merek-merek internasional untuk dipasarkan di pasar Eropa dan Amerika Serikat. PT Mikwang adalah perusahaan moulding dan pressing yang memasok untuk produksi sepatu Adidas. Sementara PT SKB membuat 15 membuat pakaian jadi merek K-Mart, Target, March, Anthony, Justice, Kohl’s, Disney, Fila dan lain-lain. Jika pada saat bekerja para pemilik merek selalu menenkankan produksi dengan target tinggi dengan kualitas yang terbaik, ternyata pada saat perusahaan kabur, para pemilik merek tersebut sama sekali tidak memperlihatkan rasa tanggung jawabnya.

Baca juga:  PP TAPERA TERBIT

Atas dasar hal-hal di atas, kami Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) selaku serikat pekerja yang melindungi dan membela anggota di PT Mikwang dan PT SKB akan melaksanakan protes dan mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab, pada 4 April 2019. Unjuk rasa akan dilaksanakan di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar Korea Selatan pada pukul 10 pagi sampai selesai.

Kami akan menuntut:

1. Penuhi dan Bayar Hak-hak Pekerja PT Mikwang Prima Indo dan PT Selaras Kausa Busana
2. Selama proses penyelesaian kasus Pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja, agar para pekerja tidak jatuh dalam kehidupan yang rentan
3. Tangkap dan Adili Pengusaha Korea Selatan yang Kabur dan Melantarkan Pekerja
4. Para pemilik Brand Harus Turut Bertanggung Jawab terhadap Pekerja yang Ditinggal Kabur Pengusahanya