UMK Kabupaten Sidoarjo ditetapkan naik sebesar 8,51 persen

(SPN News) Sidoarjo, (21/11/2019) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menandatangani serta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188 /568 /KPTS /013 /2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2), PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Dengan ditetapkannya Keputusan tersebut, yang mulai berlaku pada awal Januari 2020 maka keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tersebut jauh dari harapan yang diusulkan buruh, yaitu sesuai dengan survey kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020 dengan nilai UMK dari dewan pengupahan unsur sp/sb sebesar Rp 4.450.087,-.

Perjuangan buruh Sidoarjo masih belum selesai, karena selama 4 hari ini SPN Kabupaten Sidoarjo bersama aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) bergerak mengawal Upah Minimum Sektoral Kabupatan (UMSK) yang sampai saat ini belum ada titik temu dan akan mengelar aksi besar-besaran jika UMSK kabupaten Sidoarjo tidak segera diputuskan.

Baca juga:  AKSI TOLAK OMNIBUS LAW JALAN DEPAN NIKOMAS LUMPUH

SN 14/Editor