Foto Istimewa

(SPNEWS) Grobogan, Erma Oktavia, buruh di pabrik garmen PT SAI Apparel Grobogan beserta 5 rekannya terancam tak bisa kembali bekerja. Masa kontrak kerja Erma bersama 5 rekannya sudah habis dan pihak perusahaan belum memberikan surat kontrak yang baru.

Erma mengaku sudah menemui General Manajer PT SAI Godong agar dirinya bisa bekerja kembali. Seperti diketahui, Erma jadi sorotan setelah dia berani menyuarakan hak para buruh di pabrik tempatnya bekerja hingga viral di media sosial.

“Satu rekan saya sudah diperpanjang kontrak kerjanya. Tapi ada 5 rekan dan saya yang habis kontrak kerja tapi belum diperpanjang secara legal. Meski kami bisa bekerja sampai hari ini, tapi perlu adanya kontrak kerja dengan legalitas yang jelas,” lanjut Erma.

Baca juga:  KONTRAK KERJA BERMASALAH, PSP SPN PT IMIP LAKUKAN PEMBELAAN

Untuk diketahui, PT SAI memberlakukan sistem kontrak kerja per tiga bulan sekali. Jika masa kontrak kerja itu habis akan diperpanjang dengan beberapa syarat yaitu bersikap baik, cekatan, dan inovatif.

Jika buruh dinilai tidak memenuhi tiga syarat itu, maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang tanpa dilakukan blacklist.

“Jadi kita memang memberikan perkembangan kontrak dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika memang syarat terpenuhi dan ingin berhenti kerja juga diperbolehkan dan saat ingin bekerja lagi maka diperbolehkan masuk ke PT SAI,” kata Manajer HRD PT SAI, Wiji Utomo, saat ditemui (7/2/2023).

Mengenai nasib kontrak kerja Erma dan 5 rekannya, pihak manajemen meminta waktu untuk meninjau kontrak kerja tersebut.

Baca juga:  Meningkatkan Kapasitas Perwakilan Anggota, PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang Gelar Pendidikan Managemen Aksi

SN 09/Editor